Seiring adanya kepemilikan saham di Telkomsel dan Indosat
Nah ada babak baru di perundang2an Indonesia….terutama masalah kepemilikan saham di industri yang sejenis yang dimungkinkan adanya konflik kepentingan. Yang lagi heboh sekarang Singapore Technologies Telemedia (STT) yang punya saham di Indosat (41,94%) dan SingTel yang punya saham di Telkomsel (35%), sedangkan dua2nya adalah bagian perusahaan Temasek Holdings (Grup Temasek).
Parahnya lagi kan Indosat dan Telkomsel masih “menguasai” industri telkom seluler di Indonesia (+- 89% pengguna seluler adalah pelanggan Telkomsel dan Indosat). Dari situ bisa ditarik bahwa dimungkinkan adanya monopoli di industri ini.
Seandainya salah satu kepemilikan saham dilepas….manakah itu? Kalau dilepas, siapakah yang beli? Swasta Nasional? Pemerintah RI? Punya duit gitu? :p